Rabu, 04 Januari 2012

PELAKSANAAN PENYELESAIAN MASALAH KREDIT MACET DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN DI PT. BPR SAHABAT TATA ADIWERNA

PENDAHULUAN
A. Latar Belakang 
Pembangunan ekonomi adalah sebagai bagian dari
pembangunan nasional yang merupakan salah satu upaya untuk
mencapai masyarakat  yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945. Dalam rangka memelihara dan
meneruskan pembangunan yang  berkesinambungan, para pelaku
pembangunan baik pemerintah maupun masyarakat sebagai orang
perorangan dan badan hukum, sangat diperlukan dana dalam jumlah
yang besar. Salah satu sarana yang mempunyai  peran strategis dalam
pengadaan dana tersebut adalah perbankan. 
Pengertian bank seperti yang tercantum dalam Pasal 1 angka 2
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UndangUndang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan disebutkan yaitu :
“Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan, dan menyalurkan kepada masyarakat dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”. Pengertian bank
tersebut sangat jelas, bahwa pengertian bank telah mengalami evolusi
sesuai dengan perkembangan bank itu sendiri. Dalam menjalankan
usahanya, bank saat ini berperan sebagai intermediasi keuangan, yaitu xii
menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali
kepada masyarakat.
Kebutuhan akan dana bagi perseorangan ataupun perusahaan
dalam menjalankan kegiatan usahanya merupakan kebutuhan yang amat
esensial. Dana yang diperlukan pada umumnya berjumlah sangat besar,
sedangkan dana pribadi yang dimiliki sangatlah terbatas. Oleh
karenanya diperlukan dana dari berbagai sumber. Salah satu sumber
dana tersebut berupa kredit.
Dana yang berupa kredit dapat  diperoleh dari bank, lembaga
pembiayaan dan lain-lain. Bank mempunyai peran yang sangat penting
untuk memberikan dana yang dibutuhkan oleh masyarakat. Istilah kredit
sudah tidak asing lagi di dalam lingkungan masyarakat pada umumnya
dan lingkungan perbankan  pada khususnya. Pengertian kredit menurut
Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Perbankan berbunyi :
“Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat
dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain
yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya
setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.”
Dari pengertian kredit tersebut di atas, dapat disimpulkan
bahwa kredit yang diberikan oleh pihak bank kepada debitur
berdasarkan kesepakatan atau perjanjian. Perjanjian atau kesepakatan xiii
tersebut tentunya harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan perjanjian
yang ada dalam K.U.H. Perdata. Selain itu, kredit merupakan
penyerahan sejumlah uang tertentu yang didasarkan pada persetujuan
pinjam meminjam.
Dengan semakin meningkatnya penyaluran kredit biasanya
disertai pula dengan  meningkatnya kredit yang bermasalah, walau
prosentase jumlah dan peningkatannya kecil, tetapi kredit bermasalah
ini akan dapat mempengaruhi kesehatan perbankan. 
Kegiatan menyalurkan kredit  mengandung risiko yang dapat
mempengaruhi kesehatan dan kelangsungan usaha bank. Likuditas
keuangan, solvabilitas dan profitabilitas bank sangat dipengaruhi oleh
keberhasilan mereka dalam mengelola kredit yang disalurkan,
kebanyakan bank yang bangkrut atau menghadapi kesulitan keuangan
yang akut disebabkan terjerat kasus kredit macet dalam jumlah besar. 
Pelaksanaan pemberian kredit pada umumnya dilakukan
dengan mengadakan suatu perjanjian. Perjanjian tersebut terdiri dari
perjanjian pokok yaitu perjanjian utang piutang dan dengan perjanjian
tambahan berupa perjanjian pemberian jaminan oleh pihak debitor. 
Secara garis besar dikenal ada 2 (dua) bentuk jaminan, yaitu
jaminan perorangan dan jaminan kebendaan. Dalam praktek jaminan
yang sering digunakan adalah jaminan kebendaan yang salah satunya
adalah tanah yang dijadikan jaminan atau disebut Hak Tanggungan.  xiv
Kita mengenal dua jenis hak jaminan kredit dalam praktek di
masyarakat yaitu :
1. Hak-hak jaminan kredit perorangan 
Yaitu jaminan seorang pihak ketiga yang bertindak untuk menjamin
dipenuhinya kewajiban-kewajiban debitur. Termasuk dalam
golongan ini antara lain “borg”  yaitu pihak ketiga yang menjamin
bahwa hutang orang lain pasti dibayar.
2. Hak-hak jaminan kredit kebendaan
Yaitu jaminan yang dilakukan oleh kreditur dengan debiturnya,
atauoun antara kreditur dengan seorang pihak ketiga yang menjamin
dipenuhinya kewajiban-kewajiban  debitur. Termasuk golongan ini
apabila yang bersangkutan didahulukan terhadap kreditur-kreditur
lainnya dalam hal pembagian penjualan hasil harta benda debitur,
meliputi : previlege (hak istimewa), gadai dan hipotek.
Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak
Tanggungan atas Tanah  serta benda-benda yang berkaitan dengan
Tanah, maka segala ketentuan mengenai Creditverband dalam Buku II
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang
diberlakukan berdasarkan Pasal  57 Undang-undang Nomor 5 Tahun
1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) dinyatakan
tidak berlaku lagi.  xv
Pemberian jaminan dengan Hak Tanggungan diberikan melalui
Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang didahului dan atau
dengan pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan
(SKMHT) merupakan bagian yang terpisahkan dari perjanjian kredit.
Perjanjian kredit mempunyai kedudukan sebagai perjanjian
pokok, artinya merupakan sesuatu yang menentukan batal atau tidak
batalnya perjanjian lain yang mengikutinya. Perjanjian kredit dengan
Jaminan Hak Tanggungan bukan merupakan hak jaminan yang lahir
karena Undang-Undang melainkan lahir karena harus diperjanjian
terlebih dahulu antar bank selaku  kreditor dengan  nasabah selaku
debitor. Oleh karena itu secara yuridis pengikatan jaminan Hak
Tanggungan lebih bersifat khusus jika dibandingkan dengan jaminan
yang lahir berdasarkan Undang-Undang sebagaimana diatur dalam Pasal
1131 KUH Perdata. 
Fokus perhatian dalam masalah jaminan Hak Tanggungan
adalah apabila debitor wanprestasi. Dalam hukum perjanjian apabila
debitor tidak memenuhi isi perjanjian atau tidak melakukan hal-hal yang
telah diperjanjikan,  maka debitor tersebut telah wanprestasi dengan
segala akibat hukumnya. 
Dalam dunia perbankkan sering terjadi kredit macet, oleh
karena itu pihak bank harus melakukan suatu tindakan demi mencegah
timbulnya kredit macet tersebut. Salah satu ketentuan yang mengatur xvi
tentang kredit macet di bank adalah ketentuan dari Bank Indonesia yang
menyebutkan Non Performing Loan’s (NPL’s) tidak boleh lebih dari 5%
terhadap total debetnya. 
Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan merupakan langkah
terakhir yang dilakukan kreditor  selaku penerima Hak Tanggungan
apabila debitor selaku pemberi Hak Tanggungan cidera janji.
Pelaksanaan eksekusi tersebut diatur dalam  Pasal 12 Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah serta bendabenda yang berkaitan dengan tanah adalah dengan mengatur model
eksekusi secara variasi  sehingga para pihak dapat memilih eksekusi
sesuai dengan keinginan mereka. 
Kredit Macet
Dalam setiap pemberian kredit yang dilakukannya, bank
mengharapkan yang tepat waktu dan sesuai dengan syarat yang telah
diperjanjikan bersama dengan debitor. Namun kadang-kadang,
dengan berbagai alasan, debitor belum atau tidak bisa
mengembalikan hutangnya pada kreditor (dalam hal ini bank). Hal
ini dapat terjadi karena mungkin memang debitor yang bersangkutan
mengalami kerugian dalam menjalankan usahanya ataupun mungkin
karena memang debitor yang bersangkutan tidak beritikad baik,
dalam arti debitor sejak semula memang, bertujuan untuk melakukan
penipuan terhadap kreditor. 
Bank Indonesia melalui Surat Keputusan Direksi Bank
Indonesia Nomor 31/147/KEP/DIR membagi kredit bank ke dalam 4
katagori yang dilakukan berdasarkan kolektibilitasnya, yaitu : 
1) Kredit Lancar;
2) Dalam perhatian Khusus
3) Kredit Kurang Lancar ; xli
4) Kredit Diragukan ;
5) Kredit Macet.
Untuk sub b sampai dengan d  adalah merupakan kredit
bermasalah. 
Istilah kredit bermasalah  telah digunakan oleh dunia
perbankan Indonesia sebagai terjemahan dari problem loan yang
merupakan istilah yang sudah  lazim digunakan dalam dunia
perbankan internasional. 
Pada asasnya, kasus kredit bermasalah ini adalah persoalan
perdata yang menurut terminologi hukum perdata, hubungan antara
debitor dengan kreditor (bank)  selaku pemberi kredit merupakan
hubungan utang piutang. Hubungan  yang bersangkutan lahir dari
perjanjian. Pihak  debitor berjanji untuk  mengembalikan pinjaman
beserta biaya dan bunga, dan pihak kreditor memberikan kreditnya. 
Simpulan
Setelah diuraikan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan
materi tesis  yaitu Pelaksanaan Pemberian Kredit dengan Jaminan Hak
Tanggungan di  PT. BPR Sahabat Tata Adiwerna Kabupaten Tegal,
maka dapat disimpulkan sebagai berikut : 
1. Pelaksanaan penyelesaian kredit macet dengan jaminan  Hak
Tanggungan di PT. BPR Sahabat Tata Adiwerna Kabupaten Tegal
Tegal adalah sebagai berikut : 
b. Pelaksanaan Penyelesaian Kredit Macet Secara Damai
e). Keringanan tunggakan bunga dan/ atau denda maksimum
sebatas bunga dan/atau denda  yang belum terbayar oleh
debitur. 
f). Penjualan sebagian atau seluruh agunan secara Di Bawah
Tangan oleh debitor atau pemilik agunan untuk angsuran atau
penyelesaian kewajiban debitor. 
g). Pengambil alihan aset debitor oleh BPR untuk angsuran atau
penyelesaian kewajiban debitor. 
h). Pengurangan tunggakan pokok kredit, hal tersebut baru dapat
dilakukan setelah mendapat persetujuan Rapat Umum xcv
Pemegang Saham PT. BPR  Sahabat Tata Adiwerna
Kabupaten Tegal.    
c. Penyelesaian Melalui Jalur Hukum 
a). Penyelesaian Kredit melalui Pengadilan Negeri 
b). Penjualan di Bawah Tangan Obyek Hak Tanggungan.
2. Hambatan yang terjadi dalam penyelesaian kredit macet dengan
jaminan  Hak Tanggungan di PT. BPR Sahabat Tata Adiwerna
Kabupaten Tegal adalah dalam prakteknya belum dimanfaatkan
secara optimal oleh kalangan perbankan khususnya yang
mengakibatkan bank tersebut tidak dapat memanfaatkan ketentuan
Pasal 6 dan Pasal 20 Undang-undang Hak Tanggungan. Adapun
jalan keluarnya yang ditempuh  dalam penyelesaian kredit macet
dengan jaminan  Hak Tanggungan di PT. BPR Sahabat Tata
Adiwerna Kabupaten Tegal adalah upaya penyelamatan kredit yang
meliputi penjadwalan kembali (Rescheduling), persyaratan kembali
(Reconditioning),  penataan kembali (Restructuring) dan upaya
penagihan kredit.
B. Saran
Dari simpulan diatas penulis mencoba memberikan saran kepada    
PT. BPR Sahabat Tata Adiwerna Kabupaten Tegal untuk lebih
mengoptimalkan penyelesaian kredit yang dijamin dengan Hak xcvi
Tanggungan dengan menggunakan  dasar hukum Pasal 6 UndangUndang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.